Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat hingga Batas Usia Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Selasa, 01 Februari 2022 |05:10 WIB
Syarat hingga Batas Usia Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS
Honorer Diangkat Jadi PNS, Cek Syaratnya (Foto: Okezone)
A
A
A

- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Namun, bila belum memenuhi persyaratan di atas tenaga honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, minimal berpendidikan S-1 (perawat/bidan minimal D-3), sehat jasmani rohani.

Peserta juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

Serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Selengkapnya: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement