Sesuai dengan pembahasan di rapat terbatas, Senin (31/1/2022) lalu, ini kriteria penerapan level PPKM di Luar Jawa-Bali yang menggunakan beberapa indikator sebagai berikut:
- Berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi: transmisi komunitas/tingkat penularan (jumlah kasus, kematian, rawat inap), kapasitas respon (testing, tracing, treatment/BOR).
- Mempertimbangkan Capaian Vaksinasi di Kab/Kota (Capaian vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lansia, untuk mendorong pemerintah daerah mengakselerasi Dosis primer lengkap).
- Mempertimbangkan jumlah populasi penduduk (untuk Kabupaten/Kota dengan penduduk kecil yaitu < 100 Ribu, perlu penyesuaian level PPKM).
- Mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi per 100 Ribu penduduk per minggu (untuk Kabupaten/ Kota dengan kasus konfirmasi < 2 kasus per 100 Ribu penduduk, perlu penyesuaian level PPKM).
BACA JUGA:Covid-19 Melonjak, PTM Terbatas 50% Berlaku bagi Daerah PPKM Level 2
“Hal seperti ini sudah dibahas di tingkat teknis pada hari ini, dan akan dibahas serta diputuskan pada Rakortas Evaluasi PPKM besok siang dengan para Menteri, Gubernur dan Bupati/ Walikota, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan laju dan lonjakan kasus Covid-19 di lapangan,” jelasnya.