Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Tax Amnesty Jilid II, Nomor 2 Ingat Pesan Sri Mulyani

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 06 Februari 2022 |05:06 WIB
4 Fakta <i>Tax Amnesty</i> Jilid II, Nomor 2 Ingat Pesan Sri Mulyani
Tax amnesty jilid II (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Sudah Ada 9.909 Wajib Pajak Lapor Harta Rp9,2 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat terdapat 9.909 wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Dikutip dari laman PPS Pajak.go.id, Jumat (4/2), tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp9,2 triliun, dengan 10.880 surat keterangan.

Untuk deklarasi dari dalam negeri (domestik) tercatat sebesar Rp7,89 triliun. Sedangkan, deklarasi dari luar negeri mencapai Rp755,77 miliar.

4. Jika Belum Lapor Akan Dikenai PPh

Waktu pelaksanaan PPS memang sudah mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement