Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Level 3, Ini Aturan Industri hingga Aturan Makan di Warteg

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |14:17 WIB
PPKM Level 3, Ini Aturan Industri hingga Aturan Makan di Warteg
Aturan Makan di Warteg (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa industri yang berorientasi ekspor dan domestik masih dapat beroperasi 100% di tengah varian omicron saat ini.

Hal tersebut berlaku kepada industri-industri yang sudah mengantongi IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) serta minimal 75% karyawannya sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke 2.

"Selain itu menggunakan PeduliLindungi. Jadi PeduliLindungi ini jangan sampai ditinggalkan," ujarnya dalam konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022).

Kemudian kata dia, untuk kegiatan di super market dapat beroperasi sampai pada pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60% dari total kapasistas.

Sedangkan untuk warteg dan lapak jajanan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan keterisian maksimal 60% dari total kapasitas. Hal tersebut berlaku sama dengan restaurant maupun cafe.

Kemudian untuk tempat ibadah dapat dibukan dengan maksimal keterisian hanya 50% dari total kapasitas. Sedangkan untuk kegiatan seni budaya dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement