"Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," jelasnya.
Warteg dan kuliner pinggir jalan dapat dibuka hingga pukul 21.00 WIB, maksimal 60 pengunjung.
Restoran dan kafe yang dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung hingga pukul 21.00 WIB.
(Dani Jumadil Akhir)