JAKARTA - Big Data Analytics bisa dimanfaatkan untuk perangi modus pencucian uang yang sulit dideteksi.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) APUPPT bertajuk 'Using Big Data Analytics For Money Laundering Detection'.
BACA JUGA:PPATK Pantau Mata Uang Crypto hingga NFT Cegah Pencucian Uang
Ivan mengatakan peluang untuk melakukan transaksi digital melalui berbagai sarana pembayaran elektronik telah menghasilkan ekosistem yang sangat kompleks.
Sehingga itu semakin menyulitkan dalam mengidentifikasi maupun menelusuri transaksi keuangan mencurigakan, jika hanya mengandalkan traditional tools.
“Penggunaan teknologi digital oleh pelaku pencucian uang merupakan tantangan yang perlu disikapi segera oleh seluruh pihak, salah satunya adalah dengan menggunakan big data analytics,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Okezone.com, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
BACA JUGA:Kasus Pencucian Uang, Mantan Anggota DPR Yudi Widiana Segera Diadili
Diketahui, big data analytics memungkinkan untuk memproses dan menganalisis data non linear dalam volume besar.
Serta bisa mengidentifikasi pola tertentu yang tersembunyi yang tampak tidak saling berkaitan.
“Big data analytics tidak hanya digunakan untuk pengungkapan suatu kejahatan namun juga dapat memprediksi suatu kejadian melalui pemrosesan data dalam volume besar baik data linear maupun nonlinear dari sumber yang berbeda-beda sehingga dapat mendeteksi anomali secara cepat,” jelasnya.