JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun dengan dokumen ini.
Dikutip berbagai sumber, ada waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah yang ingin mencairkan dana JHT.
Waktu tersebut berlaku sejak aturan baru itu diterbitkan.
Di mana peserta masih bisa mencairkan JHT sampai 4 Mei 2022.
Aturan itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Tapi, untuk mencairkannya tentu ada syarat dan dokumen yang harus disiapkan.