Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak Aturan JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker

Athika Rahma , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |13:28 WIB
Tolak Aturan JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker
Buruh bakal geruduk Kemnaker besok (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Buruh menolak aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yakni 56 tahun. Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Februari.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

"Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia aksi ini akan digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan masing-masing daerah," papar Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya pihaknya akan mengerahkan puluhan ribu orang buruh karena aturan ini ditentang keras oleh para pekerja. Namun, mengikuti anjuran pemerintah dalam mengendalikan Covid-19, jumlah massa demonstrasi akan diatur sedemikian rupa.

Menurutnya, ada 2 tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada aksi besok. Pertama, tuntutan agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Diketahui, beleid ini yang mengatur batas usia pencairan dana JHT, yang mana baru bisa dicairkan 100% pada usia 56 tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement