Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamendag soal Pengawasan Kripto, Pasar Tak Lagi Bingung

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |13:36 WIB
Wamendag soal Pengawasan Kripto, Pasar Tak Lagi Bingung
Wamendag soal pengawasan kripto. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang sektor keuangan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto.

Hal ini menggelitik Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga hingga akhirnya dengan tegas meminta OJK untuk fokus pada bidang jasa keuangan saja salah satunya soal pinjaman online (pinjol).

Menanggapi persoalan ini, Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai, apa yang dilakukan oleh Wamendag itu sudah tepat.

"Respon tegas oleh Wamendag ini sudah bagus. Artinya bahwa Wamendag langsung memberikan suatu jawaban keras (pasti) dan ini positif untuk pasar. Karena yang getol membangun bursa kripto itu kan Wamendag. Yang melakukan sosialisasi juga beliau," ujar Ibrahim kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (16/2/2022).

 BACA JUGA:OJK Awasi Pinjol, Kripto Diawasi Kemendag

Ibrahim menjelaskan, dalam pembentukan bursa kritpo pada dasarnya harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat tersebut meliputi bursanya, asosiasi, pedagang, dan kustodian.

"OJK ini melarang kalau jasa keuangan memfasilitasi kripto. Ini sebenarnya sudah lama. Tapi pada saat itu Bappebti tidak menanggapi. Sekarang baru ada jawaban dari Wamendag," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement