Ibrahim berharap, dengan adanya respon tegas dari Wamendag ini OJK bisa sedikit luluh untuk menerima keinginan dari Wamendag.
"Karena kalau kustodian ini belum disetujui oleh OJK, bursa kripto ini tidak akan pernah jalan-jalan," bebernya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, bahwa OJK dan Bank Indonesia sudah menetapkan bahwa sektor keuangan tidak boleh memfasilitas transaksi kripto karena tidak ada underlining-nya.
BACA JUGA:Potensi Aset Kripto Buatan Indonesia Besar tapi Harus Ikuti Aturan
Hal ini ditanggapi oleh Wamendag Jerry Sambuaga.
Menurutnya, OJK dan Kemendag memiliki ranah masing-masing.
Adapun kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia itu ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.