Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Akan Revisi Aturan Free Float 15 Persen, Berlaku Emiten Baru Maupun Eksisting

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |15:27 WIB
BEI Akan Revisi Aturan Free Float 15 Persen, Berlaku Emiten Baru Maupun Eksisting
BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan aturan batas minimal saham publik alias free float diubah dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Ketentuan ini akan berlaku mulai bulan depan.

Mahendra mengatakan perubahan aturan tersebut dalam rangka meningkatkan porsi kepemilikan publik serta menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga indeks global MSCI (Morgan Stanley Capital International).

"SRO, akan mnerrbitkan aturan untuk free flow, minimal 15 persen, yang akan dilamukan dalam waktu dekat, dan dengan transparansi yang baik," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).

Mahendra menjelaskan, ketentuan baru soal free float ini berlaku baik untuk perusshaan yang akan melaksanakan IPO, maupun perusahaan yang sudah eksis melantai. SRO nantinya akan menyusun aturan yang lebih mendetail mengenai ketentuan baru tersebut.

Sekaligus, Mahendra menegaskan, bakal ada ancaman sanksi bagi perusahaan tercatat apabila tidak menjalankan aturan minimal kepemilikan saham publik sebesar 15 persen.

"Bagi emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu tertentu, tidak dapat memenuhi, maka akan siberikan exit policy melalui porsses pengawasan yang baru," kata Mahendra.

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengungkapkan bahwa lembaga penyedia indeks global MSCI (Morgan Stanley Capital International) mengancam akan menurunkan peringkat pasar modal Indonesia dari kategori emerging market menjadi frontier market apabila kebutuhan data yang diminta tidak terpenuhi hingga Mei 2026.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement