JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pemegang saham Bursa Efek dapat memperoleh dividen setelah proses demutualisasi Bursa Efek diterapkan. Namun, pembagian dividen harus tetap memperhatikan kebutuhan dana cadangan operasional dan pengembangan Bursa.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang saat ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional serta pengembangan Bursa Efek.
"Bahwa Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional dan pengembangan Bursa Efek," kata Hasan dalam Jawab Tertulis RDKB Agustus 2026, dikutip Rabu (16/9/2026).
Selain mengatur pembagian dividen, RPOJK tersebut mewajibkan Bursa Efek membentuk dana cadangan dan melakukan penyisihan secara tahunan. Besaran dana cadangan yang disisihkan ditetapkan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rencana penyisihan dana cadangan tahunan serta penggunaan dana cadangan oleh Bursa Efek selanjutnya wajib disampaikan kepada OJK melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Bursa Efek.
Aturan mengenai dividen tersebut menjadi bagian dari kerangka demutualisasi Bursa Efek yang disiapkan OJK. Demutualisasi memisahkan kepemilikan saham Bursa Efek dari keanggotaan Bursa.