Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemegang Saham BEI Pasca Demutualisasi Berhak Terima Dividen Tahunan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |20:21 WIB
Pemegang Saham BEI Pasca Demutualisasi Berhak Terima Dividen Tahunan
BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam RPOJK, kepemilikan saham Bursa Efek juga dibatasi maksimal 5 persen secara langsung maupun tidak langsung. Pihak yang hendak memiliki saham lebih dari 5 persen wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek saat ini masih menunggu penyelesaian proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, aturan akan ditetapkan oleh Ketua OJK dan kemudian diundangkan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement