Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemegang Saham BEI Pasca Demutualisasi Berhak Terima Dividen Tahunan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |20:21 WIB
Pemegang Saham BEI Pasca Demutualisasi Berhak Terima Dividen Tahunan
BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pemegang saham Bursa Efek dapat memperoleh dividen setelah proses demutualisasi Bursa Efek diterapkan. Namun, pembagian dividen harus tetap memperhatikan kebutuhan dana cadangan operasional dan pengembangan Bursa.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang saat ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional serta pengembangan Bursa Efek.

"Bahwa Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional dan pengembangan Bursa Efek," kata Hasan dalam Jawab Tertulis RDKB Agustus 2026, dikutip  Rabu (16/9/2026).

Selain mengatur pembagian dividen, RPOJK tersebut mewajibkan Bursa Efek membentuk dana cadangan dan melakukan penyisihan secara tahunan. Besaran dana cadangan yang disisihkan ditetapkan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Rencana penyisihan dana cadangan tahunan serta penggunaan dana cadangan oleh Bursa Efek selanjutnya wajib disampaikan kepada OJK melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Bursa Efek.

Aturan mengenai dividen tersebut menjadi bagian dari kerangka demutualisasi Bursa Efek yang disiapkan OJK. Demutualisasi memisahkan kepemilikan saham Bursa Efek dari keanggotaan Bursa.

 

Dalam RPOJK, kepemilikan saham Bursa Efek juga dibatasi maksimal 5 persen secara langsung maupun tidak langsung. Pihak yang hendak memiliki saham lebih dari 5 persen wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek saat ini masih menunggu penyelesaian proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, aturan akan ditetapkan oleh Ketua OJK dan kemudian diundangkan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement