JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kebijakan penghapusan harga minimum saham Rp50 akan mulai berlaku pada 28 September 2026. Dengan kebijakan tersebut, saham tidak lagi memiliki batas harga minimum Rp50 dalam perdagangan di bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan likuiditas sekaligus memberikan mekanisme price discovery yang lebih baik di pasar modal.
"Jadi kalau untuk saham yang saat ini (harga minimum) Rp50, nanti tanggal 28 September, itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50, tujuannya adalah memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/9/2026).
Menjelang penerapan perdagangan tanpa batas minimum Rp50, Jeffrey mengungkapkan hampir seluruh anggota bursa telah menyatakan kesiapan. Dari total anggota bursa, sebanyak 92 sudah siap, sementara satu anggota bursa masih menyelesaikan kesiapan teknis.
"Per hari ini tinggal satu anggota bursa yang masih kita tunggu kesiapannya," kata Jeffrey.
BEI optimistis anggota bursa tersebut dapat mengikuti mock trading pada Sabtu dan selanjutnya siap berpartisipasi dalam perdagangan pada 28 September. Jeffrey menegaskan kendala yang masih dihadapi satu anggota bursa tersebut bersifat teknis dan tidak perlu dikhawatirkan.
"Harusnya kendala yang sifatnya sangat teknis, bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan," ujarnya.
Dari sisi infrastruktur, BEI menyatakan sistem perdagangan telah dipersiapkan dan melalui sejumlah pengujian. Menurut Jeffrey, perhatian utama bursa bukan pada kemungkinan volatilitas harga, melainkan lonjakan traffic pada sistem perdagangan setelah kebijakan diterapkan.