JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara buka suara terkait potensi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 40 persen pasca demutualisasi dilakukan.
Tim Komunikasi Danantara Indonesia menjelaskan hingga saat ini Danantara masih dalam proses pembahasan terkait porsi kepemilikan saham Bursa Efek pasca demutualisasi dilakukan dan belum bersifat final. Sebab masih perlu memerlukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menjadi landasan pelaksanaan Demutualisasi.
"Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung. Danantara Indonesia juga masih menunggu penerbitan peraturan OJK yang berlaku," tulis Keterangan Tim Komunikasi Danantara, Selasa (15/9/2026).
Tim Komunikasi Danantara menegaskan, informasi yang beredar terkait besaran porsi saham yang digenggam nantinya, bukan lah keputusan yang final. Sebab masih hal ini dalam tahapan pembahasan dan kajian.
"Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Melalui UUndang - Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia diperbolehkan untuk memegang saham PT Bursa Efek Indonesia pasca demutualisasi dilakukan.