Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penghapusan Harga Minimum Saham Rp50 Berlaku 28 September 2026

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |15:11 WIB
Penghapusan Harga Minimum Saham Rp50 Berlaku 28 September 2026
Saham (Foto: Okezone0
A
A
A

"Yang kita antisipasi dari sisi bursa sebagai penyedia infrastruktur perdagangan bukan volatilitas harganya, tetapi adalah traffic ke sistem. Itu yang kita antisipasi," katanya.

Jeffrey menambahkan penghapusan harga minimum Rp50 merupakan bagian dari kebijakan BEI untuk memenuhi kebutuhan likuiditas investor dan memperbaiki proses pembentukan harga di pasar.

"Ini adalah kebijakan yang kita lakukan pertama untuk memenuhi kebutuhan likuiditas investor, kedua untuk memberikan price discovery yang lebih baik," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement