“Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Ketimbang Unjuk Rasa Terkait Polemik JHT, Partai Perindo Dorong Upaya Dialog
Sementara, bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap.
Di mana, perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut.
(Zuhirna Wulan Dilla)