Sebagai penggantinya, pemerintah akan merancang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan adanya perubahan ini, sebenarnya lebih menguntungkan bagi pekerja karena BPJAMSOSTEK dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dari dana JHT pekerja.
Adanya rentan waktu hingga pekerja berusia 56 tahun membuat BPJAMSOSTEK memiliki keleluasaan dalam mengatur return agar lebih optimal. Namun, perlu diketahui bagi yang sudah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun atau sebelum memasuki usia 56 tahun sebenarnya dapat mencairkan dana JHT.
“Ketentuannya maksimal 10% dari saldo untuk persiapan memasuki usia pensiun, tapi jika untuk kepemilikan rumah maka bisa 30%,” kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)