JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan pengelolaan dana JHT dilakukan secara transparan dan menggunakan prinsip kehati-hatian. BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah.
“Jangan khawatir, dana JHT tersebut tetap menjadi hak peserta yang dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun,” kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo dilansir dari Antara, Jumat (18/2/2022).
Berdasarkan ketentuan baru ini yang mencabut ketentuan lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta diperbolehkan mencairkan dana JHT saat sudah pensiun, usia 56 tahun.
Sebelumnya, dana JHT dapat dicairkan pada satu bulan setelah tenaga kerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.
Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini sebenarnya untuk mengembalikan ke titah sebenarnya program ini, bahwa dana ini sebenarnya untuk memastikan tenaga kerja tetap sejahtera di masa tidak produktif (pensiun), kata dia.
Sebagai penggantinya, pemerintah akan merancang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan adanya perubahan ini, sebenarnya lebih menguntungkan bagi pekerja karena BPJAMSOSTEK dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dari dana JHT pekerja.
Adanya rentan waktu hingga pekerja berusia 56 tahun membuat BPJAMSOSTEK memiliki keleluasaan dalam mengatur return agar lebih optimal. Namun, perlu diketahui bagi yang sudah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun atau sebelum memasuki usia 56 tahun sebenarnya dapat mencairkan dana JHT.
“Ketentuannya maksimal 10% dari saldo untuk persiapan memasuki usia pensiun, tapi jika untuk kepemilikan rumah maka bisa 30%,” kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)