Walaupun saat ini pemerintah menukar dengan program kebijakan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), nyatanya kebijakan tersebut juga tidak berlaku untuk seseorang yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
"Kan orang kalau di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya," lanjut Hotman.
"Karena dalam abstraksi hukum apapun, dalam segi hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)