Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana JHT Bisa Dipakai Beli Rumah? Ini Penjelasannya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |16:01 WIB
Dana JHT Bisa Dipakai Beli Rumah? Ini Penjelasannya
Dana JHT Bisa Dipakai Beli Rumah? (Foto: PUPR)
A
A
A

Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,

Keberadaan MLT ini merupakan salah satu fasilitas yang dapat digunakan oleh peserta BPJSTK melalui dana kelolaannya. Karena itu, Marine berpesan agar kontraversi seputar pencairan JHT juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bersama ini, tidak hanya menyoroti persyaratan pencairan dana JHT saja.

“Bagaimanapun, Dana Pensiun atau JHT hanya dapat tumbuh dengan optimal dengan horizon investasi yang cukup lapang. Sementara menitipkan dananya, para pekerja dapat memanfaatkan MLT untuk membeli rumah idaman.” katanya. Marine.

Sebelumnya, Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menegaskan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement