5. Tugas Menteri BUMN Selanjutnya
Tak sampai di situ, Erick berharap setelah periodesasi dirinya menahkodai Kementerian BUMN, pengurangan perusahaan negara terus dilakukan hingga menyisakan 30 perseroan saja. Upaya itu bisa dilakukan oleh Menteri BUMN setelahnya.
Untuk merealisasikan harapan tersebut, Erick pun tengah membidik peta jalan atau roadmap ihwal transformasi BUMN untuk 10 tahun mendatang. Menurutnya, peta jalan itu bisa menjadi acuan bagi Menteri dan Direksi BUMN yang baru.
"Setelah menjadi 41 BUMN, kembali jabatan Menteri ada batasannya, makanya kita roadmap 10 tahun, dimana Menteri BUMN yang berikutnya kita minta untuk menyelesaikan program yang dari 41 perusahaan BUMN menjadi 30 perusahaan BUMN," ungkap dia.
Sejak 2008 lalu, Kementerian BUMN telah menutup 70 perusahaan. Mereka terdiri atas anak, cucu, dan cicit sejumlah perseroan. BUMN itu meliputi anak usaha PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), hingga PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
(Dani Jumadil Akhir)