Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbitkan Perpres, Presiden Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Perhubungan

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |17:48 WIB
Terbitkan Perpres, Presiden Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Perhubungan
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

Tertulis dalam baleid itu, untuk Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

“Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” tandasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement