JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih utang ke Bambang Trihatmodjo, putra Presiden Soeharto sebesar Rp64 miliar. Piutang tersebut terkait dana talangan pelaksanaan SEA Games XIX tahun 1997.
Nominal tersebut disampaikan kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita. Menurutnya, jumlah itu merupakan akumulasi dari pinjaman pokok sebesar Rp35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15% dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998. Hanya saja, jumlah utang tersebut belum disinkronkan.
"Berdasarkan keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1997, itu bisa kita lihat pinjaman waktu itu Rp35 miliar dengan jangka waktu 1 tahun, 8 Oktober 1997- 8 Oktober 1998 dengan bunga 15% setahun. Kalau tagihan yang munculnya, kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi tagihan yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar, jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15%, itu jadi sekian, itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan," ujar Prisma dalam konferensi pers, Rabu (23/2/2022).
Meski pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Bambang Trihatmodjo melunasi utang tersebut, Prisma menilai, pihak yang patut bertanggung adalah PT Tata Insani Mukti (TIM). Walaupun saat itu Bambang menjabat sebagai Komisaris Utama TMI, dia bukanlah pemegang saham perusahaan.
TMI sendiri merupakan pihak swasta yang bergabung dalam Konsorsium Mitra Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997. Bergabungnya TMI berdasarkan penandatanganan MoU pada 14 Oktober 1996 silam. Sementara, dari pihak pemerintah ada Kemenpora, KONI, dan Menkokesra.
"Penanggung jawab utang SEA Games itu sebetulnya, entitas subjek hukum sebagai kendaraan konsorsium itu, konsorsium itu bukan subjek hukum, jadi di dalam MoU tanggal 14 Oktober 1996 itu nyatakan konsorsium swasta mitra penyelenggaraan adakah PT TMI, jadi di PT TMI bapak Bambang sebagai Komisaris Utama dan tak memiliki saham," kata dia.