Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Aksi Sopir Truk ODOL Blokir Jalan Tol, Kemenhub Perketat Penertiban di 2023

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |15:45 WIB
Buntut Aksi Sopir Truk ODOL Blokir Jalan Tol, Kemenhub Perketat Penertiban di 2023
Kemenhub perketat penertiban truk ODOL di tahun 2023. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meluruskan soal kabar Undang-Undang (UU) baru yang mengatur masalah truk ODOL (Over Dimension Over Load).

Dia menegaskan, kalau menjelang tahun 2023 Dirjenhubdat bersama Korlantas Polri, Jasamarta, BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL, agar target untuk menertibkan di tahun 2023 dapat terwujud.

 BACA JUGA:Kemenhub Panggil Sopir Truk yang Protes Aturan ODOL

"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi, kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada," ujar Budi pada konferensi persnya, Kamis (24/2/2022).

Dia menambahkan, sudah banyak langkah yang dilakukan terkait pengaturan truk ODOL.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement