Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas Terjebak! Kenali 11 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Ini

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 26 Februari 2022 |14:00 WIB
Awas Terjebak! Kenali 11 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Ini
Ciri-ciri pinjol ilegal. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Maraknya pinjaman online (pinjol ilegal) membuat masyarakat resah. Apalagi sistem penagihannya yang kerap menakuti nasabah.

Beberapa pinjol ilegal pun telah berhasil ditangkap polisi.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum tahu ciri-ciri pinjol ilegal agar bisa menghindarinya.

 BACA JUGA:Pinjol Ilegal Menjamur karena Orang RI Butuh Uang Cepat, Ini Ciri-cirinya

Dirangkum Okezone.com, Sabtu (26/2/2022) berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal dari Satgas Waspada Investasi:

1. Tidak memiliki izin resmi.

2. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

3. Pemberian 'pinjaman' sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening.

4. Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas.

5. Bunga/ biaya tidak terbatas.

6. Akses seluruh data di ponsel.

7. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video.

 BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Jangan Sampai Terjebak yang Ilegal!

8. Tidak ada layanan layanan pengaduan.

9. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin.

10. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement