JAKARTA - Setelah ramai jadi polemik di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah memastikan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada aturan lama.
Di mana aturan lama itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.
Artinya, pekerja bisa cairkan JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
BACA JUGA:Klaim JHT Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun, Menaker Serap Semua Aspirasi Buruh
Hal ini tentu menjadi angin segar untuk pekerja/buruh yang sempat menolak keras aturan tersebut.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Ida, Rabu (2/3/2022).