JAKARTA - Gaji PNS merupakan hal yang sering diperbincangkan masyarakat.
Banyak yang menyebut kalau gaji PNS lebih besar yang bekerja di pusat dibandingkan daerah.
Tapi, benarkah hal itu?
BACA JUGA:Jangan Banyak Alasan! PNS Harus Mau Pindah ke Ibu Kota Baru, Hukumnya Wajib
Melansir berbagai sumber, Sabtu (4/3/2022), ternyata gaji PNS seluruh Indonesia baik yang di pusat atau daerah itu sama.
Karena sistem gaji tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Tercatat untuk masa jabatan tertinggi maka akan mendapat gaji Rp5.901.200, sedangkan untuk yang terendah di angka Rp1.560.800.
Berikut ini rincian gaji PNS yang berlaku di seluruh Indonesia:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Selengkapnya: Apakah Gaji PNS di Seluruh Indonesia Sama? Ini Rinciannya
(Zuhirna Wulan Dilla)