Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Investasi Ilegal, PPATK Blokir Transaksi Rp150,4 Miliar

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |16:02 WIB
Diduga Investasi Ilegal, PPATK Blokir Transaksi Rp150,4 Miliar
PPATK blokir dugaan investasi ilegal. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya investasi ilegal dari pemantauan terhadap aliran dana dari berbagai pihak.

"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yangdiperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana.

Diketahui, kalau PPATK juga sudah melakukan penghentian sementara dan blokir pada dugaan investasi ilegal lainnya mencapai Rp202 miliar.

 BACA JUGA:Jenius Mengelola Keuangan, Kuatkan Pondasi Sebelum Investasi!

Di mana dana tersebut berasal dari 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.

Dia menyebut, bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.

Sebagai informasi, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Acara Gathering Investasi Ilegal di Bali

Lalu, selanjutnya akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dalam nominal besar itu.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkapnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement