Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Perjalanan PCR dan Antigen Dicabut, Pengamat Transportasi: Jadi Lebih Hemat

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |17:49 WIB
Syarat Perjalanan PCR dan Antigen Dicabut, Pengamat Transportasi: Jadi Lebih Hemat
Perjalanan domestik tak perlu tunjukan tes antigen dan PCR (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA — Masyarakat tidak lagi wajib menyerahkan tes antigen maupun PCR untuk perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan hal ini berlaku bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap.

Pengamat Transportasi Djoko Setidjowarno menilai wacana ini dapat menjadi angin segar bagi para pelaku perjalanan khususnya transportasi dan mendorong aktivitas pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi.

“Ya kalau saya sih mendukung, saya kira ini harus diteruskan dan dilanjutkan, dan ini bagus bakal jadi kebiasaan baru ya bagus juga buat pelaku perjalanan,” kata Pengamat Transportasi Djoko Setidjowarno, Senin (7/3/2022).

Djoko mengatakan kebijakan ini diharapkan membuat pelaku perjalanan lebih hemat dalam melakukan perjalanan.

“Ya bagus enggak perlu ada biaya lagi bayar tes, tes yang buat miskin dan sangat mendukung, Hemat juga enggak keluar duit lagi buat bayar ini itu, tak perlu pusing cari tempat tes sana sini ya mau berangkat tinggal berangkat,” tambahnya.

“Harapannya sih pasti ke depan ini tetap jalan, itu benar terjadi itu direalisasikan dan ini dapat membuat pelaku perjalanan di sektor darat, laut maupun udara,” pungkasnya.

Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk sampai hari ini aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas no 22 th 2021.

“Soal ini masih dalam pembicaraan yang dikoordinir oleh koordinator PPKM dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” Kata Jubir Kemenhub Adita saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (7/3/2022).

Adita mengatakan untuk realisasi dan implementasi di lapangan pihak Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut.

“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum kapan akan direalisasikan kita tunggu,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement