Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fenomena Crazy Rich Dipenjara dan 'Dimiskinkan' Imbas Investasi Bodong, dari Indra Kenz hingga Doni Salmanan! Siapa Lagi Menyusul?

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |13:20 WIB
Fenomena <i>Crazy Rich</i> Dipenjara dan 'Dimiskinkan' Imbas Investasi Bodong, dari Indra Kenz hingga Doni Salmanan! Siapa Lagi Menyusul?
Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan tersangka aksus investasi bodong. (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Belakangan ini publik dihebohkan dengan fenomena Crazy Rich Indonesia yang tersandung kasus investasi bodong.

Bahkan, dua nama Crazy Rich pun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Diketahui, dua Crazy Rich yang resmi ditetapkan tersangka oleh polisi ini adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Keduanya juga sudah dijerat ancaman 20 tahun penjara hingga penyitaan aset yang dimiliki.

 BACA JUGA:Resmi Tersangka, Doni Salmanan Jadikan Istri Jaminan Penangguhan Penahanan

Buntut dari penetapan tersangka kepada Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dikabarkan bisa menjerat Crazy Rich lainnya.

Karena kabarnya Satgas Waspada Investasi memanggil beberapa Crazy Rich lain untuk diperiksa.

Mereka adalah Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.

Bahkan, OJK juga sudah menduga terkait para Influencer yang memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX.

Para influencer itu juga diduga kerap memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.

 BACA JUGA:Daftar 7 Crazy Rich Rusia yang Kena Sanksi Barat

Lalu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pun meminta masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi tanpa izin, segera menghapus konten promosi yang ada di media sosial.

"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Dia juga menyebut alasan pemanggil 4 influencer itu untuk melindungi masyarat dari kerugian yang ditakutkan akan terjadi di masa mendatang.

Dia pun menegaskan kalau perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, lantaran tidak ada yang diperdagangkan.

"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," jelasnya.

 BACA JUGA:Mengejutkan! Banyak Crazy Rich Diduga Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong Skema Ponzi

OJK turut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak memiliki berizin.

Walaupun dipromosikan oleh orang yang memiliki reputasi besar di media sosial, akan tetapi tetap perlu berhati-hati.

Sebagai informasi, Crazy Rich asal Medan Indra Kenz ditetapkan tersangka atas kasus investasi bodong Binomo dengan ancaman 20 tahun penjara dan penyitaan semua aset.

Disusul yang terbaru, yakni Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan yang telah resmi jadi tersangka kasus investasi Quotex, mendapat ancaman 20 tahun penjara dan juga asetnya disita.

Baca Selengkapnya: Buntut Kasus Binary Option, Satgas Waspada Investasi Panggil 5 Influencer

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement