Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Berlaku Nasional untuk Semua Produk, seperti Apa?

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 12 Maret 2022 |12:32 WIB
Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Berlaku Nasional untuk Semua Produk, seperti Apa?
Kemenag tetapkan label halal Indonesia berlaku untuk semua produk nasional. (Foto: Kemenag)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Diketahui, untuk penetapan label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ini pun ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan sudah ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Kini, penetapan label halal itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Aqil menjelaskan, penetapan label halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

 BACA JUGA:Muslimin Wajib Konsumsi Makanan Halal, Ini Pengaruhnya dalam Ibadah kata Ustadz Rashied

Di mana penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham dari keterangan yang diterima, Sabtu (12/3/2022).

Dia pun menjabarkan adanya filosofi pada label halal itu. Artinya, label ini mengadaptasi nilai-nilai Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement