Untuk itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum, kemudian para korban bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.
Baca Selengkapnya: Korban Investasi Bodong Binomo-Quotex Bisa Terima Ganti Rugi, Ini Caranya
(Taufik Fajar)