JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan soal kabar lowongan CPNS di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini setelah dilantiknya Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca Juga: PNS Pindah ke IKN Nusantara, Ini Prosesnya
Kepala Otorita IKN dijabat Bambang Susantono. Sementara, Dhony Rahajoe menjadi Wakil Ketua Otorita IKN. Dengan dilantiknya Kepala Otorita IKN dan Wakil Ketua Otorita IKN maka ditargetkan Otorita IKN mulai beroperasi selambat-lambatnya akhir tahun ini. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Jika dianggap perlu, bisa saja ada rekrutmen CPNS sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Okezone, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Satya menambahkan, untuk tahap-tahap awal pengadaaan ASN seperti PNS di Otorita IKN mungkin bisa diambil instansi terkait.
"Namun, untuk awal-awalnya kemungkinan dan bisa saja akan diambil dari instansi-instansi (kementerian/lembaga)," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah mempercepat proses operasional otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Utamanya, agar proses pendirian lembaga baru tersebut bisa segera direalisasikan.
"Memang amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong melalui keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).
Pemerintah sudah memikirkan bagaimana supaya proses operasional otorita IKN bisa dipercepat. Karena itu, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN telah diatur dengan rinci proses transisinya. "Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di Pasal 36 ayat 2-4," ujarnya.
Proses pendirian lembaga baru, terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan membutuhkan waktu. Tahapannya mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres; pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Keppres; hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.
Dia mencontohkan pembentukan Kantor Staf Presiden, yang butuh waktu tiga sampai empat bulan untuk bisa beroperasi penuh.
"Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)