Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan, Lewat 31 Maret Kena Denda

Antara , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |11:22 WIB
Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan, Lewat 31 Maret Kena Denda
Wamenkeu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta masyarakat yang merupakan Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2021.

“Pelaporan pajak bersifat elektronik yang semoga-moga sekarang Ibu dan Bapak segera melaporkan pajak pribadi menggunakan e-Filing,” katanya dalam Webinar Keamanan Informasi Pusintek di Jakarta, Selasa (14/3/2022).

Suahasil mendorong para Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka mengingat batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret sedangkan WP Badan pada 30 April.

Dia mengatakan para Wajib Pajak bisa memanfaatkan kanal daring untuk melaporkan SPT Tahunan mereka yakni e-Filing, aplikasi e-SPT maupun e-Form.

Menurutnya, kanal tersebut merupakan bentuk pemanfaatan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi oleh Kemenkeu dalam rangka mempermudah masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai WP.

Sementara itu, sejak 1 Januari sampai 14 Maret 2022 pukul 08.06 WIB sebanyak 6,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 telah dilaporkan.

SPT itu disampaikan oleh 19 juta WP meliputi 17,35 juta WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang mengumpulkan 5,92 juta SPT dan 1,65 juta WP Badan yang melaporkan 183.267 SPT.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement