Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PHK Karyawan Sepihak, Kemnaker Panggil SiCepat Besok

PHK Karyawan Sepihak, Kemnaker Panggil SiCepat Besok
PHK Karyawan (Foto: Okezone)
A
A
A

"Saya diterima kerja sama Sicepat Desember 2021 lalu dan ya karna saya baru masuk jadi saya training dulu alias OJT. Sudah berjalan kurang lebih 2 bulan, awal maret kemarin saya dalat chat dari senior staff saya yang bilang kalau tidak bisa dilanjutkan (kontraknya)," kata mantan Karyawan SiCepat yang enggan disebutkan namanya kepada MNC Portal.

"Hari itu dari pagi normal aja biasa saya tetep kerja, sore saya dikabarin via WA dari senior staff kalau tidak dilanjut dan hari itu juga terakhir. Terus saya tandatangani surat pengunduran diri yang dikasih sama admin finance di gerai saya," sambungnya.

Menurut pihak perusahaan hal tersebut dilakukan dengan alasan untuk melakukan efisiensi terhadap karyawannya dengan melakukan pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (key performance indicator).

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement