Di lain sisi, Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya menjadi dasar hukum likuidasi pun akan diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2022.
Erick juga memastikan pembubaran perusahaan pelat merah tidak memperkecil bisnis perusahaan lainnya. Bahkan, langkah perampingan ini justru mendorong peningkatan laba bersih BUMN.
BACA JUGA:Holding BUMN Jasa Survei Kawal Pembuatan Kapal Made in RI
Erick menargetkan dalam kurun waktu 2 tahun mendatang atau hingga 2024, jumlah BUMN akan tersisa 37 saja.
Artinya, dari 41 BUMN yang aktif atau masih beroperasi saat ini akan dipangkas 4 perusahaan.
"Tetapi catatan penting mengurangi jumlah bukan berarti kita menciutkan korporasinya, tadi sudah disampaikan korporasinya ciut, tapi laba bersihnya naik dan ini yang akan kita terus dorong dan Insya Allah kami akan jaga amanah ini," jelasnya.
Tak sampai di situ, dia berharap setelah jabatannya berakhir di Kementerian BUMN, pengurangan perusahaan negara terus dilakukan hingga menyisakan 30 perseroan saja. Upaya itu bisa dilakukan oleh Menteri BUMN setelahnya.
"Alhamdulillah perjalanan dari 108 BUMN yang dikecilkan jadi 41 BUMN sudah berjalan baik. Apakah puas disitu? Tentu tidak, karena itu kita akan terus mendorong bagaimana konsolidasi BUMN dari 41 ke 30, tetapi tentu in perlu waktu. Karena itu di masa kepemimpinan saya, saya coba fokuskan dari 41 ke 37," harapnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)