Dalam kesempatan sama, Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono Soerono mengatakan bahwa pembubaran tiga BUMN ini sudah dikaji sejak lama dan pihaknya memahami bahwa semua langkah yang dilakukan oleh tim telah memperhitungkan semua aspek serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Upaya pembubaran ini sebagai upaya optimalisasi aset-aset BUMN yang dilakukan untuk menyelamatkan underlying value yang masih dimiliki oleh aset-aset tersebut," kata Arisudono Soerono.
Kebijakan pembubaran tiga BUMN dan langkah-langkah pembubaran terhadap BUMN lainnya ke depan akan dilakukan melalui pembahasan yang intensif serta selalu memperhatikan hak-hak dari para karyawannya, sebagaimana arahan Menteri BUMN.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)