JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menyelidik dugaan adanya kartel yang sebabkan kelangkaan minyak goreng.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng.
Sehingga, minyak goreng sempat mengalami kelangkaan pada beberapa hari lalu.
"YLKI terus mendesak KPPU untuk mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit," ujar Tulus dalam keterangannya, Jumat (28/2/2022).
BACA JUGA:Subsidi Minyak Goreng Salah Sasaran, YLKI Sarankan Dilakukan Secara Tertutup
Sebagai informasi, minyak goreng kemasan sederhana hingga premium sempat langka di pasaran baik di pasar modern, ritel modern, ritel tradisional, juga pasar tradisional.
Hal itu terjadi saat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng.
Di mana, Rp14 ribu per liter untuk kemasan premium, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah.
Tapi, saat HET itu dicabut pemerintah, minyak goreng kemasan premium dan sederhana tiba-tiba banjir di pasaran dengan harga di kisaran Rp23 ribu hingga Rp25 ribu per liter.