JAKARTA - PT Jasa Raharja melakukan upaya pencegahan dan peningkatan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini supaya para penonton MotoGP Mandalia tetap taat atuan berkendara.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono bersama Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Firman Shantyabudi, Wakil Kepala Kepala Kepolisian Daerah NTB (Wakapolda NTB) Ruslan Aspan melakukan peninjawan pemasangan rambu “Redspot” di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok – Sirkuit Internasional Mandalika, NTB.
Baca Juga: Sekitar Sirkuit Mandalika Becek, Darius Sinathrya: Persiapannya Belum 100 Persen
Redspot merupakan sebuah tanda rambu jalan raya berupa marka merah dan bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara, di mana setelah melewati tanda Redspot ini adanya daerah rawan kecelakaan.
Peletakan Redspot ini merupakan partisipasi aktif PT Jasa Raharja dalam menyukseskan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Mandalika) yang akan berlangsung pada 18–20 Maret 2022.
Baca Juga: Seru! Dipha Barus Ajak Party Penonton MotoGp Mandalika Weekend Ini
"PT Jasa Raharja berharap antusiasme penonton untuk menyaksikan langsung adu balap sepeda motor internasional ini, beriringan dengan perilaku berkendara secara aman dan nyaman," ujar Rivan, demikian dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).
Keberadaan “Redspot” di jalan utama di Mandalika ini dan di lokasi rawan kecelakaan wilayah Indonesia lainya nantinya, mampu mengingatkan dan menginformasikan batas kecepatan maksimal dalam berkendara dan sebagai penanda masyarakat untuk selalu waspada dalam berkendara.