Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fenomena Penipuan Crazy Rich dan Investasi Bodong! Stop dengan Literasi Keuangan

Antara , Jurnalis-Minggu, 20 Maret 2022 |20:20 WIB
Fenomena Penipuan <i>Crazy Rich</i> dan Investasi Bodong! Stop dengan Literasi Keuangan
Literasi penting untuk cegah penipuan investasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dia berharap agar tidak terjadi lagi kasus serupa, pemangku kepentingan harus terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mencegah terjerumusnya warga menjadi korban investasi ilegal.

Baginya, edukasi dan sosialisasi masif merupakan kunci utama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai investasi ilegal agar tidak ada lagi korban yang jatuh dan mengalami kerugian harta benda.

Sebagai informasi, kini Indra Kenz terkena jeratan hukuman atas penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Untuk Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang.

Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement