JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) Ringan L Tobbing menegaskan akan terus memanggil influencer yang masih berani mempromosikan binary option atau produk investasi yang tidak mendapatkan izin dari otoritas terkait.
Tongam menjelaskan, kegiatan yang dipromosikan para influencer tersebut masuk dalam tindakan ilegal yang melanggar hukum.
"Kita masih akan memanggil, influencer yang membandel yang masih melakukan kegiatan-kegiatan atau promosi trading ilegal," ujar Tongam pada seminar wawa kebangsaan yang diselenggarakan oleh Ikatan keluarga Alumni Institut Injil Indonesia, Senin (21/3/2022).
Dia menyebut juga bahwa influencer yang dipanggil tersebut kebanyakan tidak mengerti bahwa produk yang di promosikan adalah ilegal.
Padahal menurut Tongam, trading ilegal tersebut sangat mudah di cek legalitasnya melalui website resmi yang sudah ada, misalnya di Bappebti.
"Pada dasarnya mereka tidak tahu, tapi kita tidak tahu mereka benar atau tidak, karena mereka hanya bilang itu ada di media sosial atau internet," ungkapnya.
Menurutnya jika para Influencer tersebut mempromosikan produk yang ilegal, maka setiap kegiatan yang dilakukan terkait promosi atau ajakan kepada khalayak luas juga merupakan perbuatan ilegal dan melanggar hukum.
BACA JUGA:Investasi Bodong Binary Option, Transaksi Influencer Crazy Rich Diblokir
"Karena kegiatan yang dilakukan dengan mereka adalah kegiatan pialang berjangka yang berada di luar negeri dan ilegal di Indonesia," ucapnya.
"Kita meminta mereka menghapus semua konten yang mempromosikan Binary option, dan mereka sepat dan menandatangani surat pertanyaan," tambahnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)