JAKARTA — Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan aturan mudik 2022 di sektor transportasi di darat, udara dan laut. Pemerintah masih mengkaji aturan mudik dan belum mencapai tahap final.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya belum merumuskan soal aturan mudik meskipun ada pelonggaran PPKM.
“Sampai saat ini kami belum putuskan (regulasi), belum final. Jadi kami pun masih kaji dan rapatkan dulu bagaimana-bagaimananya,” Kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat dihubungi MNC PORTAL, Selasa (22/3/2022).
Budi Setiyadi belum dapat menjawab apakah nanti di akhir bulan Ramadan pemerintah akan kembali melarang mudik atau tidak. Semua keputusan masih menunggu arahan dan pendalaman hingga diskusi dengan sejumlah stakeholder.
“Kita lihat dulu nanti kalau sudah saatnya, kami juga telah dan akan mendiskusikan kepada sejumlah stakeholders dan pemangku kebijakan lainnya. Kalau pak Menteri sudah setuju nanti kita informasikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan 4 April 2022 mendatang, sejumlah pelonggaran dilakukan oleh pemerintah dengan penekanan pengetatan protokol kesehatan.
Sebagai catatan, PPKM kali ini tidak ada pengaturan pada level 4. Aturan level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di level 4 dari yang sebelumnya terdapat 7 daerah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.