Lutfi mengaku Kementerian Perdagangan tak sanggup melawan penyimpangan tersebut sendirian.
Dia pun menyebut bahwasanya Kementerian Perdagangan hanya memiliki 2 pasal untuk hal itu. Yakni undang-undang No.7 dan 8. Namun, sayangnya, undang-undang tersebut tidak bisa menjangkau spekulan-spekulan tersebut.
"Kementerian Perdagangan hanya memiliki 2 pasal untuk hal itu. Yakni undang-undang No.7 dan 8 tetapi cangkokannya itu kurang untuk bisa mendapatkan mafia-mafia dan spekulan-spekulan itu," jelasnya.
BACA JUGA:Karyawan Perusahaan Minyak Goreng Tewas Ditembak OTK
"Jadi pelajaran yang kami dapat dari sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi, dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," tambahnya.
Sebagai informasi, belum lama ini, polisi menggerebek sebuah gudang atau tempat penampungan dan pendistribusian minyak goreng di wilayah Sawangan, Depok.
Sebanyak 2.300 paket diduga minyak subsidi, dicampur dengan minyak curah dan dikemas ulang dengan label Kita 212 tanpa izin dagang.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, peristiwa ini bermula dari laporan warga ke Polsek Bojongsari.