“Kami melakukan pengecekan yang diduga kemungkinan adanya penyelewengan terkait distribusi minyak goreng murah. Selanjutnya kami bergerak melakukan pengecekan TKP,” jelas Yogen, Rabu (16/3/2022).
Yogen menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara diduga ada dugaan pelanggaran atas perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan.
“Kita dalami karena memang dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label POM dari Dinkesnya. Nanti kita dalami dulu semua kita periksa, manajer operasional, pergudangan semua akan kita periksa,” katanya.
Yogen menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, didapati ada sekitar 2.300 paket minyak goreng yang sudah siap didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Depok dan Bogor dengan label atau merek minyak goreng Kita berlambang angka 2, kemudian gambar Monas dan angka 2.
(Zuhirna Wulan Dilla)