JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rayat Republik Indonesia (DPR) menyoroti maraknya investasi yang menggunakan robot trading hingga penggunaan aset kripto.
Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menilai aset kripto menjadi semakin mengglobal dan banyak diminati oleh investor khususnya di Indonesia.
Untuk itu, pihaknya meminta sejumlah lembaga mulai dari Bappebti untuk melakukan pengawasan hingga melakukan penegakan peraturan yang legal dan sesuai peraturan perundang-undangan perdagangan.
"Aset kripto meski tak terklasifikasi mata uang resmi, tapi ini memiliki potensi yang mengglobal hal itu dilihat aset kripto yang menempati salah satu posisi dari komoditas yang paling diminati di dunia bahkan di Indonesia," katanya saat RDP Komisi VI bersama Bappebti, Jakarta, Kamis (24/3/2021).
Baca Juga: Aset Kripto Disebut Hanya Untungkan Pemilik, Ini Penjelasan Satgas Waspada Investasi
Pihaknya juga meminta untuk aturan yang jelas sesuai Peraturan Nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, yang dilarang adanya multi level marketing atau MLM yang dapat berjualan dalam perdagangan.
"Perdagangan kripto mampu mencakup akumulasi angka triliunan rupiah per hari sampai ratusan triliun per bulan, hal tersebut berdampak kepada traffic penggunaan aset penggunaan kripto di Indonesia yang telah berkembang secara masif dan menambah token plus bagi nominasi perdagangan internasional di era internasioal ini," katanya.