Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2022 Beserta Tunjangannya

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |06:48 WIB
Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2022 Beserta Tunjangannya
Besaran gaji dan tunjangan PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diulas di artikel ini.

Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (29/3/2022), di mana gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan untuk gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

 BACA JUGA:Cair Nih! Cek Besaran THR PNS 2022

Lantas, berapa besarannya?

Berikut ini rincian gaji PNS dan PPPK:

1. PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III):

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3):

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement