Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cair Nih! Cek Besaran THR PNS 2022

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2022 |14:01 WIB
Cair Nih! Cek Besaran THR PNS 2022
Cek Tanggal THR PNS Tahun Ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran menjadi hal utama yang paling ditunggu-tunggu termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengacu tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair H-14 sebelum Idul Fitri.

Semangat PNS menyambut Bulan Puasa dan Lebaran pun tak hanya karena THR, tapi ada gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Berikut besaran gaji ke-13 yang diberikan yang bakal sama dengan tahun 2021, Jakarta, Selasa (29/3/2022),

Berikut daftar gaji pokok PNS

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Gandeng BNI, Menpan Tjahjo Siapkan Digitalisasi Pengelolaan SDM bagi PNS

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Daftar Gaji Guru PNS 2022 di Indonesia, dari Rp1 Juta hingga Rp6 Juta

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement