Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai 1 April, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |15:10 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai 1 April, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Tarif PPN Naik Jadi 11% (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Namun, Suahasil juga menyampaikan pengecualian pengenaan PPN tersebut dibarengi dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 1 April 2022 dan pengenaan tarif khusus PPN sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Ini semua sedang kita buatkan peraturan operasionalnya. Undang-undangnya memungkinkan,” jelasnya.

Pemberlakuan kenaikan PPN merupakan keberpihakan kebijakan yang menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi, sehingga diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat dan memperbaiki tax ratio Indonesia.

“Tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat. Undang-undang pajak adalah undang-undang yang kita desain supaya lebih transparan, lebih adil, dan lebih memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak. Namun kita tetap dalam koridor, kita memang membiayai pembangunan ini lewat penerimaan pajak,” pungkas Suahasil.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement